Artikel Ilmiah

KETATNYA ATURAN-ATURAN UNTUK PELEPASAN ZAT-ZAT KIMIA

Zat kimia adalah semua materi dengan komposisi kimia tertentu. Pelepasan zat-zat kimia pun memiliki aturan-aturan tertentu. Berikut pendapat presiden Amerika Barrack Obama. Presiden Amerika Barrack Obama menegaskan kembali syarat-syarat lebih ketat yang mengatur pelaporan pelepasan zat-zat kimia toksik oleh fasilitas-fasilitas di Amerika ke EPA (Agen Perlindungan Lingkungan) US. Undang-undang yang dia tandatangani tanggal 10 Maret tersebut secara otomatis menggantikan aturan periode Bush 2006 yang membatasi pelaporan emisi-emisi ini. Dibawah pemerintahan Bush, titik-penggal batas emisi meningkat dari 500 pon (227 kilogram) menjadi 5000 pon (2.268 kilogram).
Dewan Kimia Amerika – sebuah kelompok perdagangan perusahaan kimia terkemuka – mendukung perubahan kebijakan Bush tersebut, yang mana akan memungkinkan lebih banyak perusahaan dan fasilitas kimia untuk mengisi laporan-laporan dengan isian pendek ke program TRI. TRI adalah database publik EPA untuk pelepasan zat-zat kimia toksik dan informasi manajemen limbah, yang dilaporkan setiap tahun “Kami percaya bahwa ada manfaat signifikan dalam program TRI, dan meningkatkan manfaat tersebut dengan melakukannya secara efisien.”
Dia mengatakan banyak perusahaan anggota ACC yang menyimpan format pelaporan TRI yang panjang dan kemungkinan akan terus digunakan pada pemerintahan Bush. Sebetulnya, ACC mengatakan kebanyakan perusahaan anggotanya telah secara reguler menggunakan format pelaporan yang panjang sejak 2006.
Masyarakat Kimia Amerika (ACS), sebuah himpunan yang mewakili para profesional kimia, sangat senang karena pemerintahan Obama sedang berfokus pada isu-isu pelaporan zat toksik. “Saya pikir ini akan menjadi tanda bahwa mereka ingin mengumpulkan dan menggunakan informasi ilmiah yang berkualitas tinggi ketika membuat keputusan-keputusan kebijakan,” kada juru bicara ACS Glenn Ruskin.







SENYAWA KIMIA TOKSIK
Lingkungan merupakan tempat hidup makhluk hidup.kualitas lingkungan sangat mempengaruhi kondisi makhluk hidup, terutama manusia. Bila interaksi antara manusia dengan lingkungan berada dalam keadaan seimbang, maka kondisinya akan berada dalam keadaan sehat. Tetapi karena sesuatu sebab yang mengganggu keseimbangan lingkungan ini, maka akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi kesehatan (Pallar, 1994).
        Kontaminasi senyawa logam berat terhadap lingkungan telah menyebabkan suatu masalah serius, dimana logam ini berpotensi merusak kesehatan manusia, tanaman maupun hewan (Pallar, 1994). Logam berat seperti Fe, Pb, Hg, Cd, Ni, Cr, dan As mempunyai kemampuan meracuni. Logam ini dibutuhkan untuk pertumbuhan ormal dan metabolisme dalam jumlah sedikit, tetapi jika nilai ambang batasnya dilampaui akan dapat menyebabkan efek beracun (Darmono, 1995).
Zat atau senyawa hasil kegiatan industri (Limbah) biasanya berbahaya dan mempunyai sifat beracun (Toksik). Keberadaan zat atau senyawa tersebut di lingkungan akan sangat membahayakan dan menurunkan kualitas lingkungan (Darmono, 1995). Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD-50 atau LC-50 (LethalDosage-50 atau Lethal Concentration-50), yaitu dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbukan kematian 50% hewan uji. Pada manusia, sasaran toksikan pertama adalah saluran pencernaan.
Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali didalam mulut akan diabsorbsi dan mengkontaminasi kelenjar ludah (Saliva) dan akanmeracuni organ pencernaan, kemudian menyebar ke organ vital lainnya (Anonim,2003).Menurut Kementrian Negara dan Lingkungan Hidup tahun 1997, sifat toksisitaslogam dapat dikelompokkan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
        Luar biasa toksik (LC-50 < 1 ppm)
        Sangat toksik (LC-50 1-50 ppm)
        Cukup toksik (LC-50 50-500 ppm)
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan  baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan adalah ambang batas / batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative. Jenis limbah yang berbeda dapat memiliki baku mutu yang berbeda di lingkungan.
Contoh baku mutu beberapa jenis limbah anorganik dalam air yang diperuntukkan sebagai air minum.
JENIS LIMBAH
SATUAN
KADAR MAKSIMUM YANG DIPERBOLEHKAN
Air raksa
Mg/liter
0.001
Arsenik
Mg/liter
0,01
Boron
Mg/liter
0,3
Kadmium
Mg/liter
0,003
Tembaga
Mg/liter
2
Sianida
Mg/liter
0,07
Fluorida
Mg/liter
1,5
Timah
Mg/liter
0,01
Nikel
Mg/liter
0,02
Nitrat (sebagai NO3)
Mg/liter
50
Dampak negative limbah dapat menyebabkan penyakit baik yang infeksius dan non infeksius. Penyakit infeksius adalah penyakit akibat pencemaran  limbah industri yang mengandung logam-logam berat. Penyakit infeksius diakibatkan pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung mikroorganisme seperti bakteri, virus dan parasit.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar