KETATNYA
ATURAN-ATURAN UNTUK PELEPASAN ZAT-ZAT KIMIA
Zat
kimia adalah semua materi dengan komposisi kimia tertentu.
Pelepasan zat-zat kimia pun memiliki aturan-aturan tertentu. Berikut pendapat
presiden Amerika Barrack Obama. Presiden Amerika Barrack Obama menegaskan
kembali syarat-syarat lebih ketat yang mengatur pelaporan pelepasan zat-zat
kimia toksik oleh fasilitas-fasilitas di Amerika ke EPA (Agen Perlindungan
Lingkungan) US. Undang-undang yang dia tandatangani tanggal 10 Maret tersebut
secara otomatis menggantikan aturan periode Bush 2006 yang membatasi pelaporan
emisi-emisi ini. Dibawah pemerintahan Bush, titik-penggal batas emisi meningkat
dari 500 pon (227 kilogram) menjadi 5000 pon (2.268 kilogram).
Dewan
Kimia Amerika – sebuah kelompok perdagangan perusahaan kimia terkemuka –
mendukung perubahan kebijakan Bush tersebut, yang mana akan memungkinkan lebih
banyak perusahaan dan fasilitas kimia untuk mengisi laporan-laporan dengan
isian pendek ke program TRI. TRI adalah database publik EPA untuk pelepasan
zat-zat kimia toksik dan informasi manajemen limbah, yang dilaporkan setiap
tahun “Kami percaya bahwa ada manfaat signifikan dalam program TRI, dan
meningkatkan manfaat tersebut dengan melakukannya secara efisien.”
Dia
mengatakan banyak perusahaan anggota ACC yang menyimpan format pelaporan TRI
yang panjang dan kemungkinan akan terus digunakan pada pemerintahan Bush.
Sebetulnya, ACC mengatakan kebanyakan perusahaan anggotanya telah secara
reguler menggunakan format pelaporan yang panjang sejak 2006.
Masyarakat
Kimia Amerika (ACS), sebuah himpunan yang mewakili para profesional kimia,
sangat senang karena pemerintahan Obama sedang berfokus pada isu-isu pelaporan
zat toksik. “Saya pikir ini akan menjadi tanda bahwa mereka ingin mengumpulkan
dan menggunakan informasi ilmiah yang berkualitas tinggi ketika membuat keputusan-keputusan
kebijakan,” kada juru bicara ACS Glenn Ruskin.
SENYAWA KIMIA TOKSIK
Lingkungan merupakan tempat hidup
makhluk hidup.kualitas lingkungan sangat mempengaruhi kondisi makhluk hidup,
terutama manusia. Bila interaksi antara manusia dengan lingkungan berada dalam keadaan seimbang, maka kondisinya
akan berada dalam keadaan sehat. Tetapi karena sesuatu sebab yang
mengganggu keseimbangan lingkungan ini, maka akan menimbulkan dampak yang
merugikan bagi kesehatan (Pallar, 1994).
Kontaminasi senyawa logam berat terhadap
lingkungan telah menyebabkan suatu masalah serius, dimana logam ini berpotensi
merusak kesehatan manusia, tanaman maupun hewan (Pallar, 1994). Logam berat
seperti Fe, Pb, Hg, Cd, Ni, Cr, dan As mempunyai kemampuan meracuni. Logam ini
dibutuhkan untuk pertumbuhan ormal dan metabolisme dalam jumlah sedikit, tetapi
jika nilai ambang batasnya dilampaui akan dapat menyebabkan efek beracun
(Darmono, 1995).
Zat atau senyawa
hasil kegiatan industri (Limbah) biasanya berbahaya dan mempunyai sifat beracun
(Toksik). Keberadaan zat atau senyawa tersebut di lingkungan akan sangat
membahayakan dan menurunkan kualitas lingkungan (Darmono, 1995). Toksisitas
suatu bahan kimia ditentukan dengan LD-50 atau LC-50 (LethalDosage-50 atau Lethal Concentration-50), yaitu dosis atau
konsentrasi suatu bahan uji yang menimbukan kematian 50% hewan uji. Pada
manusia, sasaran toksikan pertama adalah
saluran pencernaan.
Toksikan yang masuk melalui
makanan pertama kali didalam mulut
akan diabsorbsi dan mengkontaminasi kelenjar ludah (Saliva) dan akanmeracuni organ pencernaan, kemudian menyebar ke
organ vital lainnya (Anonim,2003).Menurut
Kementrian Negara dan Lingkungan Hidup tahun 1997, sifat toksisitaslogam
dapat dikelompokkan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
•
Luar biasa
toksik (LC-50 < 1 ppm)
•
Sangat toksik
(LC-50 1-50 ppm)
•
Cukup toksik
(LC-50 50-500 ppm)
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau
harus ada dan/ atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan adalah ambang
batas / batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada
di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative. Jenis limbah yang berbeda
dapat memiliki baku mutu yang berbeda di lingkungan.
Contoh baku mutu beberapa jenis limbah anorganik dalam
air yang diperuntukkan sebagai air minum.
|
JENIS LIMBAH
|
SATUAN
|
KADAR MAKSIMUM YANG DIPERBOLEHKAN
|
|
Air raksa
|
Mg/liter
|
0.001
|
|
Arsenik
|
Mg/liter
|
0,01
|
|
Boron
|
Mg/liter
|
0,3
|
|
Kadmium
|
Mg/liter
|
0,003
|
|
Tembaga
|
Mg/liter
|
2
|
|
Sianida
|
Mg/liter
|
0,07
|
|
Fluorida
|
Mg/liter
|
1,5
|
|
Timah
|
Mg/liter
|
0,01
|
|
Nikel
|
Mg/liter
|
0,02
|
|
Nitrat (sebagai NO3)
|
Mg/liter
|
50
|
Dampak negative limbah dapat menyebabkan penyakit baik
yang infeksius dan non infeksius. Penyakit infeksius adalah penyakit akibat
pencemaran limbah industri yang mengandung logam-logam berat. Penyakit
infeksius diakibatkan pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung
mikroorganisme seperti bakteri, virus dan parasit.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar